- Dari SNT hingga Pendidikan Fleksibel, Kemendikdasmen Perluas Akses Pendidikan Bermutu
- SE Mendikdasmen tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla
- Kolaborasi Kemendikdasmen dan ANRI dalam Pemanfaatan Arsip sebagai Sumber Pembelajaran
- Siswa Tokyo Belajar dari Dunia Nyata, Kemendikdasmen Kenalkan STEM sebagai Pendekatan Pembelajaran
- Presiden Prabowo Dorong Lompatan Besar Pendidikan Indonesia
- Juara Matematika dan Pemain Sepak Bola Nasional, Bibit Talenta di SNT Bolaang Mongondow
- Sekolah Nasional Terintegrasi, Hidupkan Mimpi Anak Anak di Kupang, NTT
- 14 Tahun Dukung Talenta Muda Indonesia, Kemendikdasmen Apresiasi Beasiswa SCG
- Pemerintah Perkuat Kompetensi Guru Vokasi untuk Menjawab Tuntutan Dunia Kerja
- Sebanyak 17 SNT Mulai Beroperasi, Tandai Babak Baru Pemerataan Pendidikan Bermutu
Kemendikdasmen Dukung SKB 7 Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di Dunia Pendidikan
Jakarta, 12 Maret 2026 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dukungannya terhadap penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Penandatanganan SKB tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (12/3).
Dalam pertemuan tersebut, turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa Kemendikdasmen telah melakukan berbagai langkah konkret untuk mempersiapkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pembelajaran di sekolah. “Mulai tahun pelajaran 2025–2026, coding dan Artificial Intelegence (AI) telah menjadi mata pelajaran pilihan mulai dari jenjang SD, kelas 5, SMP dan SMA,” ujar Menteri Mu’ti.
Baca Lainnya :
- Pesan Mendikdasmen saat Tinjau Gladi TKA di UPTD SMP Negeri 2 Peudada Kabupaten Bireuen Aceh0
- Apresiasi Kemendikdasmen Kadisdik Aceh: Pendidikan Paling Cepat Kemajuannya Pascabencana0
- Panduan Penggunaan Layanan dan Fasilitas Perpustakaan Kemendikdasmen0
- PIP, ADEM, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Dukung Akses Pendidikan Merata0
- Revitalisasi Sekolah 2026 Prioritaskan yang Rusak Berat, 3T, dan Terdampak Bencana0
Ia menambahkan bahwa upaya dalam penguatan kapasitas guru terus dilakukan agar implementasi pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat berjalan optimal di satuan pendidikan. “Kami sudah melatih 55 ribu guru di seluruh Indonesia, di semua jenjang serta telah melibatkan 38 persen satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Sehingga sekarang program terus berlangsung dan pelatihan guru juga terus berlangsung. Dengan nanti ketika jumlah guru sudah memenuhi, kami akan melangkah lebih lanjut kemungkinan untuk memperlakukan coding dan AI sebagai mata pelajaran wajib,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Mu’ti menjelaskan bahwa pembelajaran coding yang dikembangkan di sekolah dilakukan melalui beberapa pendekatan agar dapat diimplementasikan secara inklusif sesuai kondisi satuan pendidikan. “Untuk coding itu ada 3 klasifikasi yang kami pergunakan. Pertama, coding yang unplug, kemudian yang kedua adalah coding yang berbasis internet, dan yang ketiga yakni coding yang berbasis permainan tanpa menggunakan komputer,” tuturnya.
Menurut Menteri Mu’ti, kebijakan ini juga sejalan dengan program digitalisasi pendidikan yang tengah didorong pemerintah. “Dan terkait dengan kebijakan ini, sejalan dengan kebijakan Pak Presiden tentang digitalisasi pembelajaran di mana kami sudah mendistribusikan lebih dari 288 ribu (Interactive Flat Panel/IFP), maka peralatan-peralatan itu juga bisa menjadi sarana yang mendukung keberhasilan dan pelaksanaan pembelajaran coding dan AI di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa kehadiran SKB Tujuh Menteri ini menjadi upaya bersama pemerintah dalam memastikan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial berjalan secara bijak serta mendukung kualitas pendidikan.
Menteri Pratikno juga mengatakan bahwa teknologi digital memiliki potensi besar dalam mendukung proses pembelajaran, namun juga perlu diiringi dengan pengaturan yang tepat agar risiko penggunaan yang tidak terkendali dapat diminimalkan. “Tujuan kita adalah memastikan anak-anak tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi mampu menguasai teknologi untuk kebaikan,” ujar Menteri Pratikno.
Ia menambahkan bahwa pedoman dalam SKB ini berlaku untuk seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, termasuk pendidikan nonformal dan informal. Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial juga perlu disesuaikan dengan kesiapan usia peserta didik, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang diakses.
Melalui SKB Tujuh Menteri tersebut, pemerintah Indonesia berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memperkuat kualitas pembelajaran sekaligus membangun generasi yang cakap digital, beretika, dan mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.*** (Penulis: Ririn/Editor: Denty A., Seno H./Fotografer: Shaka). Sumber berita https://kemendikdasmen.go.id/
