- Gebyar Lomba dan Talenta Siswa 2026 Wujudkan Pembelajaran Bermakna dan Menggembirakan
- Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Jadi Gerakan Bersama Lintas Sektor di Banten untuk Melindungi Murid
- Dukung Persiapan SPMB TA 2026/2027, 74 Persen Pemerintah Daerah Sudah Rampungkan Juknis
- Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI Perkuat Pengawalan PIP melalui Jaga Indonesia Pintar
- Lomba Artikel dan Foto (Cerita Pendidikan & Wajah Pendidikan)
- Mendikdasmen Dorong Lompatan STEM-SMA Pesantren ECO-Saintek Jadi Model Baru Pendidikan Terintegrasi
- Hardiknas 2026: Sinergi Pendidikan Dasar–Tinggi Diperkuat, Wujudkan Pendidikan Bermutu
- SE Sesjen tentang Penyelenggaraan Hardiknas pada Satuan Pendidikan
- Terima Kasih Presiden Prabowo: Revitalisasi Hadirkan Kelas dan Toilet Lebih Nyaman dan Layak
- Aplikasi Super Pendidikan RI Ini Jadi Sorotan hingga Tembus Penghargaan Global
Panduan Penggunaan Layanan dan Fasilitas Perpustakaan Kemendikdasmen
Perpustakaan merupakan pusat sumber belajar yang memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan literasi masyarakat. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan buku, perpustakaan juga menyediakan akses informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan dengan perkembangan zaman. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyediakan layanan perpustakaan yang dapat dimanfaatkan oleh ASN di lingkungan Kemendikdasmen maupun masyarakat umum.
Perpustakaan Kemendikdasmen merupakan perpustakaan pusat di lingkungan kementerian yang diresmikan oleh Menteri Pendidikan Nasional pada 29 November 2004. Perpustakaan ini berfungsi sebagai rujukan informasi di bidang pendidikan dasar dan menengah dengan menyediakan koleksi tercetak dan digital yang lengkap. Selain melayani pemustaka secara langsung, perpustakaan juga membina lebih dari 107 perpustakaan di unit utama pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah. Pengelolaannya telah memenuhi Standar Nasional Perpustakaan (SNP) Khusus dan pada tahun 2017 memperoleh Akreditasi A dari Perpustakaan Nasional RI. Didukung pemanfaatan teknologi informasi serta lokasi yang nyaman, perpustakaan ini juga menjadi ruang aktivitas komunitas pendidikan dalam berbagai kegiatan literasi.
Untuk dapat menggunakan berbagai layanan dan fasilitas perpustakaan, pemustaka perlu terlebih dahulu menjadi anggota perpustakaan, pendaftaran keanggotaan ini tidak dipungut biaya (gratis). Lalu, bagaimana ketentuan menjadi anggota perpustakaan dan memanfaatkan fasilitas Perpustakaan Kemendikdasmen? Berikut ketentuan layanan Perpustakaan Kemendikdasmen.
Baca Lainnya :
- PIP, ADEM, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Dukung Akses Pendidikan Merata0
- Revitalisasi Sekolah 2026 Prioritaskan yang Rusak Berat, 3T, dan Terdampak Bencana0
- Kolaborasi Revitalisasi Bahasa Daerah, Jaring Praktik Baik Bersama Pemda, Guru, dan Pemuda0
- Kontribusi Pendidikan Vokasi di Balik Makan Bergizi Gratis0
- Pemberdayaan Perempuan Melalui Pendidikan sebagai Upaya Peningkatan Literasi0
Tata Cara Menjadi Anggota Perpustakaan
Pemustaka menitipkan barang bawaan di tempat yang telah disediakan. Barang berharga disarankan untuk dibawa sendiri.
Pemustaka mengisi daftar kunjungan yang tersedia di lantai 1 sebelum memasuki ruang perpustakaan.
Pemustaka melakukan pendaftaran keanggotaan di Meja Sirkulasi dan Referensi (lantai 2) dengan menyampaikan data yang diperlukan kepada petugas.
Persyaratan pendaftaran keanggotaan:
a. Pegawai Kemendikdasmen
Mengisi formulir pendaftaran
Melampirkan fotokopi kartu pegawai
b. Masyarakat umum
Mengisi formulir pendaftaran
Melampirkan fotokopi kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM/identitas resmi lainnya)
Keanggotaan bersifat pribadi, tidak dapat dipindahtangankan, berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Ketentuan Peminjaman
Setiap anggota dapat meminjam maksimal:
3 (tiga) eksemplar buku
2 (dua) koleksi audiovisual
Jangka waktu peminjaman paling lama 14 (empat belas) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali sesuai ketentuan.
Penggunaan Fasilitas dan Ruang
Anggota dapat memanfaatkan fasilitas dan layanan perpustakaan dengan mengisi formulir penggunaan fasilitas. Layanan yang tersedia meliputi:
Layanan sirkulasi
Layanan referensi
Layanan komputer multimedia
Ruang diskusi
Ruang teater mini
Ruang koleksi anak
Layanan audiovisual
Komunitas dapat menggunakan ruang perpustakaan untuk kegiatan literasi dengan ketentuan:
Tidak bersifat komersial
Tidak mengandung unsur SARA, politik, pornografi, dan/atau kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Permohonan diajukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan kegiatan
Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin–Sabtu pukul 08.00–21.00 WIB. Permohonan disampaikan kepada Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat melalui WhatsApp perpustakaan atau pos-el resmi perpustakaan.
Pemustaka yang ingin menggunakan fasilitas dan layanan perpustakaan Kemendikdasmen, dapat datang ke perpustakaan pada waktu layanan. Layanan perpustakaan pada Senin - Jumat pukul 08.00 – 16:00 WIB dan Jumat pukul 08.00 – 16:00 WIB. Untuk lebih lengkapnya mengenai layanan perpustakaan, pemustaka dapat mengakses website resmi Peprustakaan Kemendikdasmen di https://perpustakaan.kemendikdasmen.go.id/ atau dapat menghubungi kontak Whatsapp pada nomor 081219633203 .
