- PIP, ADEM, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Dukung Akses Pendidikan Merata
- Revitalisasi Sekolah 2026 Prioritaskan yang Rusak Berat, 3T, dan Terdampak Bencana
- Kolaborasi Revitalisasi Bahasa Daerah, Jaring Praktik Baik Bersama Pemda, Guru, dan Pemuda
- Kontribusi Pendidikan Vokasi di Balik Makan Bergizi Gratis
- Pemberdayaan Perempuan Melalui Pendidikan sebagai Upaya Peningkatan Literasi
- Hadiri Peresmian SPPG, Mendikdasmen: MBG Merupakan Investasi Jangka Panjang
- Kemendikdasmen Tetapkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
- Pemanfaatan PIP di Daerah, Perkuat Pemerataan Akses dan Dukung Wajib Belajar 13 Tahun
- Praktik Baik SPMB Jawa Tengah Jadi Sorotan di Konsolnas 2026: “No Titip, No Jastip”
- Sinergi Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK dan KRIVET untuk SMK Lebih Relevan di Era Digital
Kemendikdasmen Tetapkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Jakarta, 15 Februari 2026 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam memperkuat tata kelola arsip yang komprehensif, terpadu, akuntabel, efektif, dan efisien di lingkungan kementerian.
Penetapan peraturan ini dilandasi kebutuhan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. Arsip tidak hanya dipandang sebagai dokumen administratif, tetapi sebagai bagian penting dari memori kelembagaan dan instrumen pertanggungjawaban publik.
Permendikdasmen ini mengatur secara menyeluruh kebijakan penyelenggaraan kearsipan yang meliputi pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, pelindungan dan penyelamatan arsip, pembentukan simpul jaringan, penguatan sumber daya kearsipan, serta kerja sama di bidang kearsipan. Menteri berwenang menetapkan arah kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Lainnya :
- Pemanfaatan PIP di Daerah, Perkuat Pemerataan Akses dan Dukung Wajib Belajar 13 Tahun0
- Praktik Baik SPMB Jawa Tengah Jadi Sorotan di Konsolnas 2026: “No Titip, No Jastip”0
- Sinergi Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK dan KRIVET untuk SMK Lebih Relevan di Era Digital0
- Mendikdasmen Raih Anugerah INDOPOSCO sebagai Tokoh Pencetak Karakter Unggul Pelajar Indonesia0
- Kemendikdasmen Turut Berdukacita Atas Wafatnya Murid Sekolah Dasar di Kabupaten Ngada, NTT0
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa tata kelola arsip yang tertib dan modern merupakan fondasi reformasi birokrasi. “Arsip yang autentik dan terkelola dengan baik menjadi dasar pengambilan kebijakan, perlindungan hak masyarakat, serta wujud akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah,” ujarnya.
Dalam pengelolaan arsip dinamis, setiap unit kerja diwajibkan melaksanakan proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip secara sistematis. Pengelolaan tersebut mencakup 1) Arsip Aktif, 2) Arsip Inaktif, 3) Arsip Vital, serta 4) Arsip Terjaga dengan penerapan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
Regulasi ini juga menegaskan pentingnya Program Arsip Vital guna melindungi arsip yang menjadi persyaratan dasar kelangsungan operasional organisasi. Selain itu, pengelolaan Arsip Terjaga dilakukan secara khusus untuk memastikan keselamatan arsip yang berkaitan dengan keberlangsungan bangsa dan negara.
Untuk mendukung transformasi digital, Kemendikdasmen membentuk simpul jaringan kearsipan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). Integrasi ini memperkuat pengelolaan dan layanan arsip secara nasional serta meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Dari sisi kelembagaan, peraturan ini menata organisasi kearsipan yang terdiri atas unit Kearsipan I, II, dan III, serta unit pengolah di masing-masing satuan kerja. Penguatan peran arsiparis dan dukungan sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan.
Selain penguatan organisasi dan SDM, penyediaan prasarana, sarana, serta pendanaan penyelenggaraan kearsipan juga diatur secara jelas. Seluruh kebutuhan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk memastikan keberlanjutan sistem kearsipan.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dapat dilihat dan diunduh melalui tautan berikut: https://peraturan.go.id/id/permendikdasmen-no-7-tahun-2026
Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ini, seluruh unit kerja di lingkungan Kemendikdasmen diharapkan segera melakukan penyesuaian dan implementasi secara konsisten. Regulasi ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dan menandai komitmen kementerian dalam membangun sistem kearsipan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan teknologi.*** (Penulis: Irfan/Editor: Denty A.). Sumber berita https://kemendikdasmen.go.id/
Penulis: Muhammad Irfan
Editor: Denty Anugrahmawaty
