Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Hadirkan Perubahan Kebijakan Tata Naskah Dinas Kemendikdasmen

By Sekretariat Jenderal 30 Jan 2026, 08:26:56 WIB Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Hadirkan Perubahan Kebijakan Tata Naskah Dinas Kemendikdasmen

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemendikdasmen. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 dengan membawa sejumlah perubahan substansi penting dalam pengelolaan naskah dinas sesuai pedoman umum tata naskah dinas guna meningkatkan efektivitas dan ketertiban administrasi, keseragaman, serta kualitas tata kelola pemerintahan.

Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 disusun sebagai tindak lanjut kebutuhan penyesuaian tata naskah dinas dengan dinamika organisasi, perkembangan sistem pengelolaan arsip dinamis secara elektronik, serta kebijakan reformasi birokrasi. Melalui regulasi ini, Kemendikdasmen menegaskan standar baru antara lain dalam kepala naskah dinas, jenis dan format, penomoran, penggunaan jenis huruf, penggunaan NIP pada penyusunan naskah dinas dan implementasi pada Sistem Naskah Dinas Elektronik. 


Baca Lainnya :

Pokok Perubahan Substansi

Beberapa perubahan utama yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 antara lain:

  1. Perubahan kepala naskah dinas, yaitu adanya penggunaan konfigurasi logo jenama sekunder Kemendikdasmen yang ditetapkan melalui Kepmendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Spesifikasi Kepala Naskah Dinas dengan Logo Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

  2. Penyesuaian jenis dan format naskah dinas, yang semula terdapat 4 (empat) kategori naskah, menjadi 3 (tiga) kategori dengan menghilangkan kategori “naskah dinas lainnya” dari tata naskah dinas sebelumnya.

  3. Penyesuaian format penomoran naskah dinas, yang disesuaikan dengan unsur penomoran untuk setiap jenis naskah dinas dan dengan mempertimbangkan kode klasifikasi keamanan pada jenis naskah dinas tertentu.

  4. Penegasan ketentuan kondisi faktual penomoran naskah dinas, yaitu dilakukan pada tanggal ditandatanganinya naskah dinas oleh pejabat berwenang.

  5. Penyesuaian jenis dan ukuran huruf, yaitu naskah dinas korespondensi dan naskah dinas khusus menggunakan jenis huruf Arial dengan ukuran 12 serta naskah dinas arahan menggunakan jenis huruf Bookman Old Style dengan ukuran 12.

  6. Pengaturan penggunaan NIP, yang sebelumnya dicantumkan pada berbagai jenis naskah dinas,  saat ini hanya dicantumkan pada bagian kaki jenis naskah dinas Surat Kuasa.

  7. Penyesuaian implementasi pada Sistem Informasi Naskah Dinas Elektronik (SINDE), khususnya pada pilihan jenis naskah dinas dengan keterangan Kemendikdasmen dan sifat naskah dinas dengan keterangan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026.

Penerapan di Kemendikdasmen

Dengan berlakunya peraturan tata naskah dinas ini, unit utama, unit kerja, pusat, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kemendikdasmen harus segera menyesuaikan penyusunan naskah dinas sesuai ketentuan baru. 

Kemendikdasmen menegaskan bahwa penerapan tata naskah dinas yang seragam dan tertib merupakan bagian penting dalam mendukung akuntabilitas kinerja, efektivitas komunikasi kedinasan, serta penguatan sistem administrasi pemerintahan yang profesional dan modern.

Sebagai bahan pendalaman dan pemahaman lebih lanjut, informasi lengkap mengenai perubahan Tata Naskah Dinas Kemendikdasmen berdasarkan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 dapat diakses melalui kanal YouTube Kearsipan Kemdikdasmen pada tautan berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=aGCw3o33N_A

Melalui tayangan tersebut, disampaikan penjelasan rinci mengenai pokok-pokok perubahan kebijakan, implementasi teknis pada Sistem Informasi Naskah Dinas Elektronik (SINDE), serta contoh penerapannya. (Tim IT)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment