- PIP, ADEM, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Dukung Akses Pendidikan Merata
- Revitalisasi Sekolah 2026 Prioritaskan yang Rusak Berat, 3T, dan Terdampak Bencana
- Kolaborasi Revitalisasi Bahasa Daerah, Jaring Praktik Baik Bersama Pemda, Guru, dan Pemuda
- Kontribusi Pendidikan Vokasi di Balik Makan Bergizi Gratis
- Pemberdayaan Perempuan Melalui Pendidikan sebagai Upaya Peningkatan Literasi
- Hadiri Peresmian SPPG, Mendikdasmen: MBG Merupakan Investasi Jangka Panjang
- Kemendikdasmen Tetapkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
- Pemanfaatan PIP di Daerah, Perkuat Pemerataan Akses dan Dukung Wajib Belajar 13 Tahun
- Praktik Baik SPMB Jawa Tengah Jadi Sorotan di Konsolnas 2026: “No Titip, No Jastip”
- Sinergi Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK dan KRIVET untuk SMK Lebih Relevan di Era Digital
Kemendikdasmen Apresiasi Penghentian Kasus Guru Jambi, Tegaskan Restorative Justice Pendidikan
Jakarta, 22 Januari 2026 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan apresiasi atas langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menghentikan proses penyidikan terhadap seorang guru SDN 21 Desa Pematang Raman terkait peristiwa pemotongan rambut seorang murid di Jambi. Upaya penyelesaian kasus tersebut mencerminkan pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, serta keberlanjutan proses pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. "Alhamdulillah masalah Ibu Guru Tri Wulansari sudah dapat diselesaikan dan dihentikan penyidikannya oleh pihak Kepolisian. Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolri, seluruh jajaran kepolisian, dinas pendidikan, UPT Kemendikdasmen di wilayah Jambi, dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah ini,” ujar Menteri Mu'ti dalam keterangannya di Jakarta (21/1).
Menurut Menteri Mu'ti, penyelesaian kasus tersebut sejalan dengan semangat restorative justice yang menjadi komitmen bersama Kemendikdasmen dan Polri dalam menangani persoalan yang melibatkan dunia pendidikan. Pendekatan ini menempatkan pemulihan hubungan, perlindungan anak, serta keberlanjutan proses belajar-mengajar sebagai prioritas utama, tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Baca Lainnya :
- Perkuat Fondasi Pendidikan melalui Revitalisasi, Penguatan Guru, dan Pembelajaran Mendalam0
- Kolaborasi Antar-Tefa, SMK Perikanan dan Kelautan Puger Produksi 3.000 Paket MBG Enak dan Bergizi0
- TKA SD dan SMP 2026 Digelar April, Kemendikdasmen: Pemetaan Mutu, Bukan Penentu Kelulusan0
- Mendikdasmen Resmikan Lapangan dan Menutup Laga Persahabatan Bulu Tangkis Antar Kementerian/Lembaga0
- Pembukaan Pertandingan Persahabatan Antar Kementerian Perkuat Kolaborasi Lewat Bulu Tangkis0
“Ke depannya, kami berharap agar kasus serupa tidak berulang. Perlu ditingkatkan komunikasi dan kerja sama antara orang tua, masyarakat, dan sekolah dalam pendidikan anak,” lanjut Menteri Mu'ti.
Kemendikdasmen juga berharap agar disiplin di sekolah harus dijalankan dalam kerangka mendidik, menghormati martabat peserta didik, serta menjunjung tinggi profesionalisme guru. Di sisi lain, keterlibatan aktif orang tua dan masyarakat sangat penting agar setiap persoalan di lingkungan sekolah dapat diselesaikan secara dialogis, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak-anak.*** (Penulis: Destian, Ririn/Editor: Denty A., Seno H.)
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 42/sipers/A6/I/2026, Sumber berita https://kemendikdasmen.go.id/
